Biayalain-lain : Rp. 40.000. Jadi keseluruhan Ongkos untuk mengurus balik nama yaitu Rp. 427.000. Buat sebagian orang, jumlah Anggaran biaya itu kemungkinan cukup besar. Namun, hal tersebut butuh dilakukan Biar di waktu mendatang tak sulit buat kerjakan ekstensi STNK karena udah melaksanakan balik nama kendaraan.
seken atau bekas masih menjadi pilihan banyak orang dalam memilih kendaraan lantaran harganya yang lebih murah dari motor baru. Namun, pemilik motor bekas tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan STNK atau membayar pajak kendaraan tanpa data pemilik motor sebelumnya, tentu hal ini akan menjadi merepotkan. Untuk itu, pemilik dari motor bekas perlu untuk melakukan proses balik nama. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian. Dalam melakukan proses balik nama dibutuhkan beberapa biaya untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Meski pengurusan prosesnya tergolong cukup mudah, masih banyak orang yang menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi cukup tinggi. BACA JUGA Gawat! 1,5 Juta Kendaraan Menunggak Pajak di Banten Terancam Dihapus Biaya resmi dari balik nama motor berbeda-beda antar daerah sesuai domisili. Berikut biaya balik nama di Tangerang seperti dikutip dari Senin 7 November 2022. Penerbitan TNKB Rp. Penerbitan BPKB Rp. Penerbitan STNK Rp. SWDKLLJ Motor Rp. PKB Motor Cek melalui Aplikasi Balik Nama atau STNK Proses Balik Nama 2/3 dari PKB Pendaftaran Balik Nama BBN2 Rp. â Rp. Tergantung peraturan Kantor Samsat Setelah menyiapkan biayanya, langkah yang perlu dilakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen persyaratannya. Berikut beberapa syarat dan cara mengurus balik nama motor dikutip dari Senin 7 November 2022. -KTP asli dan fotocopy pemilik baru -BPKB asli dan fotocopy LIHAT JUGA Tiga Cara Cek Pelat Nomor Wilayah Tangerang, Begini Langkahnya -STNK asli dan fotocopy -Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran -Bukti cek fisik kendaraan Tahapan balik nama motor Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor -Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor -Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Cikokol Kota Tangerang. Maka, datang ke Samsat Cikokol. -Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat -Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK -Petugas loket di Samsat akan memanggil nama pemohon untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas BACA JUGA Pemkot Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Emisi Kendaraan Gratis -Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar jika ada -Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, pemohon mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru -Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran. Balik nama BPKB Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB. Syarat Balik Nama Motor BPKB -BPKB asli dan fotokopi -Fotokopi STNK baru -Fotokopi KTP -Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir -Fotokopi kuitansi pembelian motor Prosedur Balik Nama Motor BPKB Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB. -Pendaftaran dan penerbitan BPKB baru di Tangerang dilakukan Polda Banten. -Kemudian, petugas akan meminta pemohon untuk membayar biaya penerbitan BPKB, dan pemohon akan mendapatkan surat pengambilan BPKB baru. BACA JUGA Kelola Dana Jumbo Penda Rp13 Triliun, Bank Banten Ingin Jadi Mitra Utama -Silakan ambil BPKB di Polda pada waktu yang telah dijadwalkan -Saat mengambil BPKB baru di Polda, silahkan Anda membawa surat bukti pengambilan BPKB baru. -Selain itu, untuk berjaga â jaga, silahkan membawa fotokopi KTP dan STNK baru. Adapun lama waktu ptoses STNK dan BPKB tidak langsung sehari jadi. Proses balik nama STNK biasanya memakan waktu 2-7 hari untuk kembali lagi mengambil STNK Baru. Begitupun dengan proses balik nama BPKB, biasanya paling cepat 3-7 hari kemudian.
STNKTANGERANG KOTA . Biro Jasa STNK CV.METRO PRIMA . Whatsapp 24 jam: 0822 8495 7400. Melakukan proses balik nama (BBN-KB), terutama untuk unit yang terdaftar di area Tangerang Kota. Pengurusan mutasi/ balik nama STNK, BPKB, KIR kendaraan bermotor dari Serang Banten ke Kota Tangerang: 45 hari: Mobil Rp.4.000.000. Motor Rp.2.100.000 Biaya balik nama motor tentu menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang untuk kamu yang ingin membeli kendaraan roda dua dalam kondisi bekas. Proses balik nama motor ini akan dibutuhkan oleh setiap orang yang membeli motor dalam kondisi tidak baru, di mana bukti kepemilikan kendaraan tersebut akan berganti dari pihak penjual pemilik lama kepada pihak pembeli pemilik baru kendaraan tersebut. Artinya, nama yang tertera pada BPKB motor dan juga STNK motor akan diubah, sesuai dengan nama pemilik baru kendaraan. Hal seperti ini sangat dibutuhkan, sebab di dalam prakteknya, pengurusan perpanjangan STNK maupun BPKB motor itu sendiri haruslah dilakukan dengan menyertakan KTP asli pemilik yang namanya tercantum di dalam BPKB dan STNK kendaraan. Jika proses balik nama motor tidak dilakukan, maka sudah tentu pemilik baru harus selalu berurusan dengan pemilik lama kendaraan tersebut, setiap kali yang bersangkutan akan melakukan perpanjangan BPKB maupun STNK, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semua ini tentu akan sangat merepotkan, bahkan bisa saja membuat pemilik lama kendaraan menjadi keberatan. Bingung Cari Kredit Motor Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Kredit Motor Terbaik! Biaya Balik Nama Motor Selain memenuhi semua syarat balik nama motor dengan baik, pemilik kendaraan juga wajib membayar sejumlah biaya untuk proses balik nama tersebut. Penting untuk menyiapkan biaya balik nama dan juga semua syarat balik nama motor ini dengan baik, agar proses balik nama bisa berjalan dengan lancar. Besaran biaya balik nama motor ini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di daerah tersebut. Bukan hanya itu saja, jumlah biaya balik nama motor ini juga akan dipengaruhi oleh jenis motor itu sendiri. Berdasarkan informasi yang terdapat di dalam situs maka besaran biaya balik nama motor diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP, yakni seperti berikut ini Biaya administrasi = Rp Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ = Rp Biaya pembuatan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor BPKB yang baru Rp Biaya pembuatan nomor polisi baru = Rp Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK = Rp Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan TNKB plat nomor untuk kendaraan roda 2 = Rp Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB sebesar 10%. Namun di dalam prakteknya, tarif yang berlaku biasanya sebesar 2/3 kali nilai tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD. Pajak Kendaraan Bermotor PKB sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya. Biaya denda, jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor Jumlah biaya balik nama motor di atas bisa saja menjadi lebih besar, jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan. Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting untuk selalu mencermati apakah pajak kendaraan yang akan dibeli selalu beres dan dalam kondisi tidak menunggak. Jika ada kewajiban pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan, maka hal ini tentu harus dibayarkan bersamaan dengan proses balik nama STNK dan juga bpkb motor tersebut. Selain itu, pembayaran pajak yang menunggak seperti ini juga biasanya akan dibarengi dengan sejumlah biaya denda. Pahami setiap komponen biaya balik nama motor di atas dengan baik dan siapkan dananya dalam jumlah tepat. Hal ini akan membantu proses pengurusan balik nama BPKB beserta STNK kendaraan bisa berjalan dengan cepat dan lancar. Baca Juga Gak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Buat SIM Baru dan Perpanjang SIM Lama Beda Domisili Syarat Balik Nama Motor Proses balik nama motor tentu akan membutuhkan sejumlah persyaratan, sama halnya dengan urusan administrasi kendaraan lainnya. Penting untuk mempersiapkan semua syarat ini dengan baik sejak awal, agar proses balik nama kendaraan tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar. Berikut ini adalah beberapa syarat balik nama motor yang perlu dipersiapkan oleh pemilik baru kendaraan roda dua KTP pemilik lama dan pemilik baru kendaraan asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor BPKB, asli dan fotokopi. Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK, asli dan fotokopi. Bukti jual-beli kendaraan Kwitansi Materai Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat. Cara Balik Nama Motor dan Biayanya Balik nama kendaraan bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor Samsat. Bawalah semua syarat balik nama motor dengan lengkap. Selain itu, siapkan juga biaya balik nama motor dengan baik, termasuk biaya untuk melunasi pajak kendaraan bermotor, jika terdapat tunggakan pajak. Jangan lupa untuk membawa serta kendaraan, sebab petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut secara langsung. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa semua dokumen sesuai dengan kendaraan yang akan dibalik nama tersebut. Berikut ini adalah beberapa tahap untuk mengurus balik nama motor yang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat 1. Siapkan Semua Dokumen dan Datangi Kantor Samsat Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan tempat domisili pemilik motor yang lama. Jangan lupa untuk membawa serta semua persyaratan untuk proses balik nama motor tersebut. Selain itu, siapkan juga biaya balik nama motor yang harus dibayarkan nantinya. 2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan Ambil nomor antrian untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Biasanya proses antri ini tidak akan panjang dan hanya membutuhkan waktu sekitar 20-30 menit saja, tergantung banyaknya orang yang sedang melakukan pengurusan. Petugas akan melakukan pengecekan fisik pada kendaraan dan menyerahkan bukti cek fisik setelahnya. Jangan lupa fotokopi bukti cek fisik ini dan legalisir pada loket yang berkaitan. Bukti cek fisik ini akan digunakan untuk mengurus balik nama STNK dan juga BPKB kendaraan tersebut di tempat yang terpisah, sebab pengurusan BPKB sendiri akan dilakukan di Polda. 3. Lakukan Pendaftaran Balik Nama Motor Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang bersangkutan. Serahkan semua berkas untuk balik nama kepada petugas di loket tersebut, agar mereka bisa memprosesnya. Berkas yang dibutuhkan antara lain Fotokopi KTP pemilik baru. Fotokopi KTP pemilik lama. STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi Kwitansi pembelian. Hasil cek fisik motor. Jika berkas sudah diperiksa dan lengkap, maka petugas akan memberikan tanda terima untuk pengajuan STNK yang baru. Petugas juga akan mengembalikan semua berkas tersebut, kecuali fotokopi STNK dan juga aslinya. STNK yang lama tersebut akan diganti dengan STNK yang baru dan sedang diproses. Pengambilan STNK yang baru ini bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas di sana, tentunya setelah pemilik motor melakukan pembayaran. 4. Lakukan Pembayaran di Loket Pembayaran Samsat Lakukan pembayaran di loket yang bersangkutan, sehingga proses balik nama ini bisa selesai dengan baik. Ada beberapa biaya balik nama motor yang harus dibayarkan, mulai dari biaya administrasi, biaya balik nama, dan yang lainnya. Pastikan semua biaya sudah terbayarkan dengan baik, agar proses pengajuan BPKB bisa dilakukan. 5. Lakukan Balik Nama BPKB di Polda Proses balik nama BPKB harus dilakukan di Polda, sebab Samsat tidak mengurus dokumen yang satu ini. Datangi Polda dengan membawa beberapa dokumen berikut KTP pemilik lama dan pemilik baru asli dan fotokopi STNK baru. Hasil cek fisik kendaraan Kwitansi pembelian BPKB lama asli dan fotokopi Lakukan pendaftaran dan serahkan semua berkas di atas kepada petugas di loket pendaftaran balik nama BPKB. Lalu lakukan pembayaran BBN BPKB sebesar Rp 80 ribu di loket pembayaran. Ajukan semua berkas dan juga bukti pendaftaran serta bukti pembayaran, lalu terima bukti pengambilan BPKB. Ambil BPKB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas di Polda. Baca Juga Tes Psikologi Jadi Syarat Utama Bikin SIM? Tenang, Ikuti Tips Ini Biar Lulus Lakukan Balik Nama Motor Sesuai Prosedur Proses balik nama motor dibutuhkan oleh mereka yang melakukan pembelian roda dua dalam kondisi bekas. Lengkapi semua persyaratan dan juga biaya balik nama motor dengan baik sejak awal. Lakukan proses balik nama ini sesuai dengan prosedur, agar bisa selesai dalam waktu yang cepat. Baca Juga Berbagai Jenis Tata Tertib Lalu Lintas yang Perlu Diketahui HmBtS.