Orang tua atau pemohon mengisi formulir pengajuan akta kelahiran dan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil. Petugas Dukcapil akan memasukkan data-data berdasarkan persyaratan yang diberikan. Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dan verifikasi data pengajuan akta kelahiran.
Formulir F-2.01 terdiri dari 4 lembar, yang mencakup data pelapor, data bayi, data ibu, dan data ayah. Formulir ini dapat diambil di Disdukcapil dan diisi untuk mendapatkan akta kelahiran.
Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi) Cara membuat Akta Kelahiran Pengadilan
Berikut ini cara mengurus akta kelahiran di Dukcapil Tala, cukup mudah dansimple, simak caranya 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Pelaihari, akan dibantu petugas untuk mengambil nomor antrean dan mengisi formulir
Mengisi formulis permohonan pencatatan kelahiran; Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal usulnya. Jika persyaratan ini telah siap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil di mana ia berdomisili dan melakukan tahapan dalam membuat akta kelahiran.
Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir akta kelahiran: 1. Isi Data Bayi. Isilah data bayi dengan benar dan lengkap, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor registrasi. 2. Isi Data Orang Tua
nexIT. i4r5neynsl.pages.dev/514i4r5neynsl.pages.dev/123i4r5neynsl.pages.dev/207i4r5neynsl.pages.dev/25i4r5neynsl.pages.dev/564i4r5neynsl.pages.dev/110i4r5neynsl.pages.dev/199i4r5neynsl.pages.dev/17
cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran